Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan personalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
a. fasilitator terhadap sesama fasilitator; dan
b. pengurus terhadap internal kepengurusan Forum Anak.
(2) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan personalia dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan dan diserahkan kepada pendamping dengan tembusan kepada tim pengawas.
(3) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mekanisme:
a. ketua melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap wakil ketua, sekretaris, dan/atau bendahara;
b. ketua, wakil ketua, sekretaris, dan/atau bendahara melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap koordinator bidang;
c. koordinator bidang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap anggota bidang; dan
d. wakil ketua, sekretaris, dan/atau bendahara serta koordinator bidang secara bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap ketua.
Koreksi Anda
