Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan sebagai proses pembinaan dan pengawasan kegiatan penyelenggaraan Forum Anak. (2) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam empat bentuk: a. pemantauan, evaluasi dan pelaporan personalia; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan program; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Forum Anak. (3) Formulir pemantauan, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda