Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memenuhi Hak Anak berpartisipasi dalam proses pembangunan sesuai dengan usia, tingkat kematangan dan tingkat kecerdasan, harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Koreksi Anda
