Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan.
Koreksi Anda
