Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pengelolaan JDIH Kemen PPPA, Pusat JDIH Kemen PPPA dapat bekerja sama dengan Pusat JDIHN, anggota JDIHN, dan/atau pihak terkait lainnya. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. integrasi laman resmi JDIH Kemen PPPA dengan laman resmi Pusat JDIHN; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola JDIH Kemen PPPA; c. penerjemahan Dokumen dan Informasi Hukum; dan d. kegiatan lain yang mendukung pengelolaan JDIH Kemen PPPA.
Koreksi Anda