Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kemen PPPA menyusun laporan tahunan berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Laporan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Sekretariat Kementerian; dan b. Pusat JDIHN. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tahun di bulan Desember.
Koreksi Anda