Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kemen PPPA melakukan evaluasi pengelolaan JDIH Kemen PPPA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pemantauan JDIH Kemen PPPA; dan b. efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemen PPPA.
Koreksi Anda