Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kemen PPPA melakukan pemantauan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memantau pelaksanaan dan hambatan pengelolaan JDIH Kemen PPPA; dan b. menyusun laporan JDIH Kemen PPPA. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda