Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kemen PPPA melakukan pemantauan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memantau pelaksanaan dan hambatan pengelolaan JDIH Kemen PPPA; dan
b. menyusun laporan JDIH Kemen PPPA.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
