Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum JDIH Kemen PPPA dilakukan secara:
a. manual; dan
b. elektronik.
(2) Pengelolaan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk Dokumen Hukum berupa media rekam kertas.
(3) Pengelolaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk Dokumen Hukum yang telah dialihmediakan.
Koreksi Anda
