Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JDIH Kemen PPPA mengelola Dokumen dan Informasi Hukum. (2) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH Kemen PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peraturan perundang-undangan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindingan anak; b. putusan pengadilan atau yurisprudensi; c. monografi hukum yang meliputi buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademik, dan rancangan peraturan perundang- perundangan; d. artikel dan majalah hukum; dan/atau e. instrumen hukum. (3) Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi: a. Instruksi Menteri; b. Surat Edaran Menteri; c. Keputusan Menteri; d. Surat Keputusan Bersama; e. Keputusan Sekretaris Kementerian; f. Keputusan Deputi; g. Surat Edaran Sekretaris Kementerian; h. Surat Edaran Deputi; i. Perjanjian Dalam Negeri; dan j. Perjanjian Luar Negeri. (4) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JDIH Kemen PPPA dapat mengelola: a. peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemen PPPA berbasis elektronik.
Koreksi Anda