Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kemen PPPA bertugas melakukan pengembangan dan pengelolaan JDIH Kemen PPPA. (2) Pusat JDIH Kemen PPPA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan terkait pengelolaan JDIH Kemen PPPA; b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH Kemen PPPA dengan Pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN; c. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum kepada anggota JDIH Kemen PPPA; d. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN; e. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum; f. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum kepada masyarakat; g. pengkajian, pengklasifikasian, dan pemutakhiran, serta penyebarluasan dan pengunggahan Dokumen dan Informasi Hukum ke dalam laman resmi JDIH Kemen PPPA; h. penyediaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran pengelolaan JDIH Kemen PPPA; i. pembinaan sumber daya manusia anggota JDIH; dan j. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemen PPPA.
Koreksi Anda