Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Kemen PPPA terdiri atas: a. pusat JDIH Kemen PPPA; dan b. anggota JDIH Kemen PPPA. (2) Pusat JDIH Kemen PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Sekretariat Kemen PPPA melalui biro yang membidangi urusan hukum. (3) Anggota JDIH Kemen PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biro pada Sekretariat Kemen PPPA; b. asisten deputi yang membidangi urusan perumusan kebijakan; c. sekretariat deputi; dan d. inspektorat.
Koreksi Anda