Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JDIH Kemen PPPA bertujuan untuk: a. mewujudkan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Kemen PPPA dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. menjamin ketersediaan Dokumentasi Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara JDIH Kemen PPPA dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN; dan d. melaksanakan pembentukan peraturan perundang- undangan yang berbasis elektronik.
Koreksi Anda