Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pendayagunaan JDIH Kemen PPPA.
Koreksi Anda
