Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pencapaian penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diukur dengan kriteria.
(2) Kriteria penguatan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jumlah Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah kabupaten/kota yang memenuhi standar; dan
b. jumlah perempuan yang terlayani pada Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
