Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilaksanakan sesuai dengan standar.
(2) Standar penguatan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelembagaan;
b. sumber daya;
c. layanan dan program; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
