Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pencapaian Pemberdayaan Perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diukur dengan kriteria.
(2) Kriteria Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jumlah kegiatan Ormas yang sinergis untuk Pemberdayaan Perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi; dan
b. jumlah kontribusi anggaran Ormas tingkat daerah kabupaten/kota untuk Pemberdayaan Perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi.
Koreksi Anda
