Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
(2) Prosedur Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi, kewenangan kabupaten/kota meliputi:
1. peran Ormas dalam Pemberdayaan Perempuan;
2. peran perempuan dalam politik;
3. kepemimpinan perempuan;
4. literasi hukum bagi perempuan;
5. literasi sosial bagi perempuan; dan
6. kewirausahaan perempuan;
b. advokasi kebijakan dan pendampingan peningkatan partisipasi perempuan dalam politik, hukum, sosial, dan ekonomi, kewenangan kabupaten/kota meliputi:
1. penguatan kebijakan tentang peningkatan partisipasi Ormas, serta lembaga profesi dan Dunia Usaha untuk Pemberdayaan Perempuan;
2. pengembangan model kerja sama sinergis antara pemerintah dengan Ormas serta lembaga profesi
dan Dunia Usaha untuk pemecahan masalah Pemberdayaan Perempuan;
3. pengembangan forum komunikasi Ormas serta lembaga profesi dan Dunia Usaha untuk Pemberdayaan Perempuan;
4. pembuatan basis data Ormas serta lembaga profesi dan Dunia Usaha untuk Pemberdayaan Perempuan; dan
5. pelaksanaan kajian partisipasi Ormas serta lembaga profesi dan Dunia Usaha untuk Pemberdayaan Perempuan.
Koreksi Anda
