Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilaksanakan sesuai dengan standar. (2) Standar Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelembagaan; b. sumber daya; c. layanan dan program; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda