Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan sesuai dengan prosedur. (2) Prosedur Pelembagaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pelaksanaan PUG kewenangan kabupaten/kota, meliputi: 1. harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, produk hukum daerah, dan kebijakan operasional tentang PUG; 2. penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, serta Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang Responsif Gender; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PUG kewenangan kabupaten/kota, meliputi: 1. penyusunan Pokja PUG; 2. penyusunan rencana kerja Pokja PUG; 3. rapat koordinasi Pokja PUG; dan 4. pengintegrasian data terpilah menurut jenis kelamin ke dalam Sistem Data Gender dan Anak; c. advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan PUG termasuk PPRG kewenangan kabupaten/kota, meliputi: 1. rapat koordinasi teknis pelaksanaan PUG; 2. bimbingan teknis dan pendampingan PPRG dalam penyusunan program, kegiatan, dan ARG; dan 3. fasilitasi dalam penyusunan kebijakan daerah yang Responsif Gender; dan d. sosialisasi kebijakan pelaksanaan PUG termasuk PPRG kewenangan kabupaten/kota, meliputi: 1. diseminasi kebijakan pelaksanaan PUG dan PPRG kepada pemangku kepentingan; dan 2. penguatan Partisipasi Masyarakat dalam pelaksanaan PUG.
Koreksi Anda