Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan sesuai dengan standar. (2) Standar Pelembagaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komitmen kepala daerah kabupaten/kota; b. kebijakan dan program; c. kelembagaan; d. sumber daya; e. data terpilah menurut jenis kelamin dan Statistik Gender; f. metode pelaksanaan; dan g. Partisipasi Masyarakat.
Koreksi Anda