Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencapaian penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diukur dengan kriteria. (2) Kriteria penguatan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jumlah Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi yang memenuhi standar; dan b. jumlah perempuan yang terlayani pada Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi.
Koreksi Anda