Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan sesuai dengan prosedur. (2) Prosedur penguatan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. advokasi kebijakan dan pendampingan kepada Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan kewenangan provinsi; b. peningkatan kapasitas sumber daya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan kewenangan provinsi; dan c. pengembangan komunikasi, informasi, dan edukasi Pemberdayaan Perempuan kewenangan provinsi.
Koreksi Anda