Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan sesuai dengan standar.
(2) Standar penguatan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelembagaan;
b. sumber daya;
c. layanan dan program; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
