Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan melalui:
a. peningkatan kapasitas Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan;
c. pendampingan pelaksanaan layanan Pemberdayaan Perempuan;
d. penguatan jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi;
e. fasilitasi upaya pemenuhan standar Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan; dan
f. pengembangan komunikasi, edukasi, dan informasi tentang layanan Pemberdayaan Perempuan.
Koreksi Anda
