Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan melalui: a. peningkatan kapasitas Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan; c. pendampingan pelaksanaan layanan Pemberdayaan Perempuan; d. penguatan jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi; e. fasilitasi upaya pemenuhan standar Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan; dan f. pengembangan komunikasi, edukasi, dan informasi tentang layanan Pemberdayaan Perempuan.
Koreksi Anda