Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pencapaian Pemberdayaan Perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diukur dengan kriteria.
(2) Kriteria Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jumlah kegiatan Ormas yang sinergis untuk Pemberdayaan Perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi; dan
b. jumlah kontribusi anggaran Ormas tingkat daerah provinsi untuk Pemberdayaan Perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi.
Koreksi Anda
