Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
(2) Prosedur Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi kewenangan provinsi, meliputi:
1. peran Ormas dalam Pemberdayaan Perempuan;
2. peran perempuan dalam politik;
3. kepemimpinan perempuan;
4. literasi hukum bagi perempuan;
5. literasi sosial bagi perempuan; dan
6. kewirausahaan perempuan; dan
b. advokasi kebijakan dan pendampingan peningkatan partisipasi perempuan dalam politik, hukum, sosial, dan ekonomi kewenangan provinsi, meliputi:
1. penguatan kebijakan tentang peningkatan partisipasi Ormas, serta lembaga profesi dan Dunia Usaha untuk Pemberdayaan Perempuan;
2. pengembangan model kerja sama sinergis antara pemerintah dengan Ormas serta lembaga profesi dan Dunia Usaha untuk pemecahan masalah Pemberdayaan Perempuan;
3. pengembangan forum komunikasi Ormas serta lembaga profesi dan Dunia Usaha untuk Pemberdayaan Perempuan;
4. pembuatan basis data Ormas serta lembaga profesi dan Dunia Usaha untuk Pemberdayaan Perempuan; dan
5. pelaksanaan kajian peran Ormas serta lembaga profesi dan Dunia Usaha untuk Pemberdayaan Perempuan.
Koreksi Anda
