Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan sesuai dengan prosedur. (2) Prosedur Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi kewenangan provinsi, meliputi: 1. peran Ormas dalam Pemberdayaan Perempuan; 2. peran perempuan dalam politik; 3. kepemimpinan perempuan; 4. literasi hukum bagi perempuan; 5. literasi sosial bagi perempuan; dan 6. kewirausahaan perempuan; dan b. advokasi kebijakan dan pendampingan peningkatan partisipasi perempuan dalam politik, hukum, sosial, dan ekonomi kewenangan provinsi, meliputi: 1. penguatan kebijakan tentang peningkatan partisipasi Ormas, serta lembaga profesi dan Dunia Usaha untuk Pemberdayaan Perempuan; 2. pengembangan model kerja sama sinergis antara pemerintah dengan Ormas serta lembaga profesi dan Dunia Usaha untuk pemecahan masalah Pemberdayaan Perempuan; 3. pengembangan forum komunikasi Ormas serta lembaga profesi dan Dunia Usaha untuk Pemberdayaan Perempuan; 4. pembuatan basis data Ormas serta lembaga profesi dan Dunia Usaha untuk Pemberdayaan Perempuan; dan 5. pelaksanaan kajian peran Ormas serta lembaga profesi dan Dunia Usaha untuk Pemberdayaan Perempuan.
Koreksi Anda