Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pencapaian Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diukur dengan kriteria.
(2) Kriteria pencapaian Pelembagaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan Indeks PUG.
(3) Indeks PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
