Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
(2) Prosedur Pelembagaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pelaksanaan PUG kewenangan provinsi, meliputi:
1. harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, produk hukum daerah, dan kebijakan operasional tentang PUG;
2. penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, serta Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang Responsif Gender;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PUG kewenangan provinsi meliputi:
1. pembentukan Pokja PUG;
2. penyusunan rencana kerja Pokja PUG;
3. rapat koordinasi penguatan Pokja PUG; dan
4. pengintegrasian data terpilah menurut jenis kelamin ke dalam Sistem Data Gender dan Anak;
c. advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan PUG termasuk PPRG kewenangan provinsi, meliputi:
1. rapat koordinasi teknis pelaksanaan PUG;
2. bimbingan teknis dan pendampingan PPRG dalam penyusunan program, kegiatan, dan ARG;
dan
3. fasilitasi dalam penyusunan kebijakan daerah yang Responsif Gender; dan
d. sosialisasi kebijakan pelaksanaan PUG termasuk PPRG kewenangan provinsi, meliputi:
1. diseminasi kebijakan pelaksanaan PUG dan PPRG kepada pemangku kepentingan; dan
2. penguatan Partisipasi Masyarakat dalam pelaksanaan PUG.
Koreksi Anda
