Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui:
a. pemenuhan standar Pelembagaan PUG;
b. pengintegrasian perspektif Gender ke dalam kebijakan dan program pembangunan, yang meliputi perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi;
c. penyusunan perencanaan dan penganggaran dengan mempertimbangkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara antara perempuan dan laki-laki, dan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan spesifik perempuan dan laki-laki; dan
d. advokasi, fasilitasi, dan pemberian bantuan teknis kepada lembaga yang mempunyai fungsi legislasi di daerah terkait pelaksanaan PUG dan PPRG.
Koreksi Anda
