Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sub urusan Kualitas Hidup Perempuan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi terdiri atas:
a. Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat daerah provinsi;
b. Pemberdayaan Perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas tingkat daerah provinsi; dan
c. penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi.
Koreksi Anda
