Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Konkuren bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Urusan Pemerintahan Konkuren bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sub Urusan Pemerintahan yaitu: a. Kualitas Hidup Perempuan; b. Perlindungan Perempuan; c. Kualitas Keluarga; d. Sistem Data Gender dan Anak; e. Pemenuhan Hak Anak; dan f. Perlindungan Khusus Anak. (3) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terintegrasi dalam unsur dan fungsi manajemen penyelenggaraan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang meliputi: a. perencanaan; b. pengorganisasian; c. pelaksanaan; d. pengoordinasian; e. penganggaran; f. pengawasan; g. penelitian dan pengembangan; h. standardisasi; dan i. pengelolaan informasi pembangunan di daerah, yang memperhatikan strategi PUG dan hak Anak.
Koreksi Anda