Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai: a. pedoman bagi Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya; dan b. pedoman bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Konkuren bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda