Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
2. Proses adalah serangkaian tahapan yang mengubah input menjadi output.
3. Proses Utama adalah Proses yang meliputi bisnis inti dan menciptakan aliran nilai utama.
4. Proses Pendukung adalah Proses yang tidak memiliki kaitan langsung dengan Proses Bisnis Utama namun menghasilkan nilai manfaat bagi pemangku kepentingan eksternal.
5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kemen PPPA adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.