Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan dalam mewujudkan tata
pemerintahan yang baik.
2. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
3. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
4. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
5. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
6. Pola Pengawasan Preemtif adalah strategi pengawasan dengan mengondisikan setiap instansi pemerintah dan masyarakat terbangun kepedulian terhadap masalah penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
7. Pola Pengawasan Preventif adalah kegiatan pengawasan yang bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan sesegera mungkin melalui sistem peringatan dini, yang antara lain dapat berupa konsultansi, bimbingan teknis, dan penyusunan pedoman kerja.
8. Pola Pengawasan Represif adalah kegiatan pengawasan bersifat tindakan korektif terhadap terjadinya penyimpangan.
9. Auditor adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
10. Auditi adalah orang/instansi pemerintah yang menjadi obyek pengawasan.
11. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan intern.
12. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
13. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah rencana pengawasan yang berisi informasi tentang Auditi, anggaran biaya, sasaran kegiatan pengawasan, waktu pelaksanaan, dan jumlah personil.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
15. Inspektur adalah pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan intern.
Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilakukan dengan maksud untuk tercapainya:
a. tertib administrasi dan perbaikan manajemen;
b. penurunan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan;
c. kehematan, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan dan pendayagunaan sumber-sumber daya mencakup anggaran, personil, prasarana, dan sarana dalam rangka pencapaian visi dan misi; dan
d. penerapan manajemen risiko.