Pasal 1
(1) Klasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah pengelompokan dokumen/ arsip menurut permasalahan dari seluruh proses kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2) Pengelompokan dokumen sebagaiman dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara sistematis dengan memberikan kode khusus dalam bentuk penomoran pada setiap dokumen/arsip yang masuk atau keluar dari lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.