(dalam konteks INDONESIA, anak yang telah berusia 17 tahun dapat berpartispasi dalam urusan kepemerintahan) Sumber: Yayasan Pemantau Hak Anak (2006)
Hak-hak anak untuk berpartisipasi bisa dijabarkan ke dalam beberapa hak seperti hak berekspresi, berorganisasi, akses atas informasi, dukungan khusus untuk anak yang mempunyai kemampuan khusus (disable children), pendidikan serta hak untuk bermain dan partisipasi dalam kehidupan budaya dan seni. Pada skema di atas, keterlibatan anak dalam urusan kepemerintahan dilakukan secara tidak langsung, yaitu melalui institusi yang memperjuangkan hak-hak anak. Sedangkan keterlibatan langsung – dalam konteks di INDONESIA- dimungkinkan apabila anak sudah sebagai individu sebagai kelompok NEGARA
Legislatif Eksekutif Yudikatif
Berpendapat
Berpartisipasi dalam urusan pemerintahan
Akses terhadap informasi
Berorganisasi Pemenuhan Kewajiban
berusia 17 tahun; di mana di usia tersebut, anak mempunyai hak untuk terlibat dalam kegiatan
4. Skema Partisipasi dan Penyertaan Anak
ANAK (0-5 Tahun) Pada usia ini, anak perempuan dan laki-laki mengeksplorasi dunia yang ada di sekelilingnya dan mengekspresikan pandangannya melalui bahasa tubuh dan ekspresi fisik; dengan dorongan dari orang dewasa, dasar dari partisipasi dapat dilihat di usia yang dini.
ANAK (6-12 Tahun) Pada usia ini, anak perempuan dan laki-laki dapat mengekspresikan pandangannya dan belajar secara aktif tentang kehidupan melalui eksplorasi, pertanyaan dan akses atas informasi.
Anak mampu untuk memainkan peran yang aktif dalam melakukan identifikasi, analisa dan penyelesaian masalah yang mempengaruhi kehidupan anak;
serta dapat memainkan peran kunci sebagai warga negara yang aktif dalam menyelesaikan segala bentuk dari diskriminasi dan dan perlakuan salah.
ANAK/REMAJA (13-18 Tahun) Remaja dapat menjadi aktor sosial dan warga negara yang aktif dalam peningkatan kualitas komunitas lokal dan nasional. Remaja dapat dengan aktif menanggulangi segala bentuk diskrimnasi, perlakuan yang salah dan eksploitasi.
Remaja dapat berperan untuk mendorong inisiatif anak/remaja yang lebih muda dan mendukung bentuk kemitraan dengan orang dewasa.
Orang dewasa dapat mendorong anak perempuan dan laki-laki dari
DEWASA (sebagai warga negara yang aktif) usia dan kemampuan yang beragam dalam mengekspresikan pandangan mereka dan berpartisipasi pada keputusan yang berdampak pada anak; serta mendorong anak dari usia dini agar belajar secara aktif untuk mempertanyakan dan membagi pandangan dan gagasan mereka;
agar teraih bentuk kemitraan antara anak dan dewasa dalam mendorong pemenuhan atas hak- hak anak.
ý
DEWASA (sebagai bagian dari komunitas dunia) Komunitas dunia dapat mendorong anak perempuan dan laki-laki untuk mengekspresikan pandangan mereka.
Komunitas dunia juga dapat menghargai partisipasi anak dan remaja dalam usaha pemenuhan atas hak-hak anak.
Sumber: Claire O’Kane (2004) Rentang usia kelompok anak yang lebar membuat pola penyertaan anak dalam berpartisipasi menjadi beragam. Kondisi sebagian anak yang belum matang secara fisik dan mental, mensyaratkan perlunya peranan orang dewasa dalam memfasilitasi partisipasi anak dalam pengambilan keputusan. Berikut skema partisipasi dan penyertaan anak berdasarkan kelompok usia.
Dalam konteks anak, partisipasi tidak sekedar mensyaratkan adanya kemampuan dan institusi untuk menyuarakan dan menuntut hak-haknya semata; tetapi juga perlu adanya sinergitas dengan insititusi komunitas atau pihak-pihak lain yang memperjuangkan pemenuhan hak-hak anak. Hal ini didasarkan agar tidak mendorong anak untuk langsung berhadap-hadapan (vis a vis) dengan institusi negara sebagai penyandang tugas. Sinergitas antara partisipasi anak dengan komunitas dan pihak-pihak yang lain ini adalah bentuk perlindungan terhadap anak dalam menuntut hak-haknya.
Partisipasi anak bersama orang dewasa dalam memperjuangkan pemenuhan hak-hak anak bisa digambarkan menjadi:
Sumber: Yayasan Pemantau Hak Anak (2006)
Dikarenakan anak mempunyai ketidak matangan fisik dan mental sehingga membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus–seperti disebutkan dalam Pembukaan KHA- maka dalam konteks membangun partisipasi anak dalam proses pemenuhan hak, diperlukan suatu proses empowering atau pemberdayaan sebagai bentuk dari perlindungan dan perawatan khusus bagi anak sebagai pemegang hak. Bentuk pemberdayaan pemegang hak dalam konteks hak anak adalah sebagai berikut:
(a) anak bisa mengenali permasalahan kehidupannya;
(b) anak bisa menyuarakan permasalahan dan harapan;
(c) anak bisa membangun dan mengelola organisasi;
(d) anak bisa berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.
Kemampuan anak dalam mengenali dan menyuarakan permasalahan serta harapannya sering mengalami keterbatasan – karena anak mempunyai ketidakmatangan fisik dan mental- perlu dijembatani dengan penggunaan media penyadaran. Media penyadaran dipahami sebagai media yang digunakan anak atau remaja dalam berpartisipasi dalam membangun kesadaran kritis pada pihak-pihak yang berkewajiban melakukan pemenuhan hak-hak atas anak. Media penyadaran ini berawal dari realita bahwa anak mempunyai keterbatasan dalam meyampaikan pendapat secara tertulis (literacy-skills) sehingga diperlukan berbagai cara dan alat untuk membantu mentransformasikan relasi-kuasa antara anak dan orang dewasa dengan kekuatan visual serta menyatakan gagasan dalam bentuk yang kreatif. Dengan media penyadaran ini, anak dan remaja bisa mengeksplorasi dan melakukan analisa terhadap isu atau permasalahan yang ada dalam kehidupan keseharian mereka; dan kemudian membuat rencana dan aksi untuk mempengaruhi perubahan yang lebih baik pada kehidupan keseharian mereka.
Media penyadaran yang sering dipakai dalam konteks partisipasi anak antara lain adalah: wayang, bermain peran, drama, teater, media-visual (KELOMPOK) ANAK MENYUARAKAN (KELOMPOK) ORANG DEWASA MEMPERJUANGKAN NEGARA Duty-bearers Penuntutan Hak PEMEGANG HAK Rights-holders AKTOR LAIN Other-actors as moral duty- bearers Pemenuhan Kewajiban
PRA (seperti: pemetaan, alur-waktu dan lain-lain), cerita, komik, pantomim, lagu, tari, foto atau video. Penggunaan media penyadaran ini juga berperan untuk mempercepat terjadinya ruang bagi anak dan remaja untuk mengekspresikan pandangan mereka dalam sebuah lingkungan yang mempunyai keterbukaan, kejujuran dan berdasar atas rasa saling percaya.
5. Etika Partisipasi Anak
Beberapa etika partisipasi yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Saling Hormat Etika ini disepakati atas dasar pengertian bahwa penataan seluruh proses hubungan anak secara pribadi maupun kelembagaan dengan pengemban tugas (duty bearer) harus mempertimbangkan anak sebagai pemegang hak. Dalam hubungan antar manusia selalu ada kesenjangan kekuatan serta kecurigaan satu dengan yang lain.
Demikian pula dalam perwujudan hak partisipasi. Orang dewasa harus berbagi kekuatan dengan memberikan kesempatan kepada anak untuk menyampaikan pandangan dan pendapat mereka, dan mempertimbangkan pandangan dan pendapat tersebut.
Tidak seharusnya ada pemaksaan kehendak oleh orang dewasa (juga tidak diharapkan terjadi dari pihak anak-anak). Budaya saling hormat ini dapat dicapai, jika memenuhi aspek-aspek berikut:
1) Anak dan orang dewasa memahami bahwa anak mempunyai hak untuk menyampaikan pandangan dan pendapat, dan anak mampu menyampaikannya jika diberi kesempatan. Dalam setiap kegiatan yang melibatkan anak, peran anak-anak dan orang dewasa harus jelas bagi semua pihak. Dengan demikian, anak-anak dan orang dewasa akan mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam kegiatan tersebut.
2) Proses penyelenggaraan kegiatan hendaknya diketahui dan dimengerti oleh anak dan orang dewasa. Mereka selayaknya mengetahui dengan jelas tujuan dan keluaran dari kegiatan, dan anak-anak terlibat dalam pembahasan hingga mencapai kesepakatan. Mereka juga harus mengetahui bagaimana proses pembuatan keputusan dilakukan dan siapa yang berhak MEMUTUSKAN.
2. Lingkungan Anak yang Nyaman Prinsip non-diskriminasi menjamin semua anak dapat berpartisipasi tanpa memandang latar belakang sosial, umur, jenis kelamin dan etnis.
Anak juga mempunyai kemampuan berbeda yang tergantung dari lingkungan dimana mereka hidup. Dengan demikian, penyelenggara hendaknya berupaya agar semua anak dapat berpartisipasi secara aktif.
Lingkungan harus dibuat senyaman mungkin bagi anak. rekomendasi anak agar bahasa maupun pernyataan-pernyataan disampaikan sedemikian rupa agar anak dapat berpartisipasi aktif. lingkungan dibuat
nyaman bagi mereka. Juga diupayakan menggunakan terminologi yang tidak dipahami anak. Disamping itu, bahasa dan media yang digunakan harus dimengerti oleh anak. Pada kasus yang ekstrim di mana anak hanya dapat berbahasa ibunya, penyelenggara harus menyediakan penerjemah. Di samping itu, banyak permainan asli INDONESIA yang dapat digunakan untuk membentuk lingkungan nyaman dambaan anak- anak tersebut.
Kehadiran dan peran orang dewasa diketahui oleh anak-anak dan tidak mengindikasikan bentuk pengawasan.
Kehadiran orang dewasa hendaknya menunjukkan kesiapan dalam memberikan dukungan dan bantuan saat anak-anak membutuhkannya. Di samping itu, setiap fasilitator diwajibkan menggunakan metodologi yang dipahami anak.
3. Yang Terbaik Bagi Anak Etika ini disepakati atas dasar pengertian bahwa penataan seluruh proses hubungan anak secara pribadi maupun kelembagaan dengan pengemban tugas harus memberikan manfaat terbaik secara langsung maupun tidak langsung bagi anak. Sesuai dengan pasal 12 KHA, anak- anak berpatisipasi dalam kegiatan yang lekat dengan kehidupannya.
Demikian juga, anak-anak akan lebih percaya diri dan nyaman memberikan pandangan dan pendapat tentang hal-hal yang mereka ketahui. Apalagi jika hal-hal tersebut berdasarkan pengalaman mereka.
6. Manfaat Partisipasi Anak
Manfaat partisipasi anak sangatlah banyak baik itu bagi pemerintah sebagai pihak pengambil keputusan di bidang kebijakan, bagi masyarakat termasuk LSM pendamping anak, keluarga serta bagi anak itu sendiri.
Bagi pemerintah dengan mengembangkan kebijakan dan program di bidang partisipasi anak, maka manfaat yang bisa diperoleh antara lain adalah :
(a) Lebih mudah dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas yang berasal dari generasi muda (b) Memperoleh masukan berharga dari kelompok anak untuk penyusunan kebijakan dan program pemerintah di bidang anak, karena anak lebih memahami permasalahan dan kebutuhannya dibanding orang dewasa (c) Membantu meningkatkan kepedulian dan rasa tanggungjawab masyarakat terhadap permasalahan yang ada
Bagi masyarakat, manfaat yang bisa dirasakan antara lain adalah :
(a) Partisipasi anak bisa menjadi wadah dalam menyiapkan pemimpin- pemimpin baru di masyarakat (b) Partisipasi anak bisa mengurangi kasus kekerasan pada anak di
masyarakat, karena anak bisa mensosialisasikan bahwa mereka mempunyai hak yang harus dihormati dan dilindungi oleh orang dewasa (c) Masyarakat bisa lebih peduli terhadap masalah-masalah anak
Bagi LSM, manfaat yang bisa dirasakan antara lain adalah :
(a) Program-program dan kegiatan di bidang anak yang dilaksanakan bisa lebih efektif (b) Anak-anak dampingan mereka bisa lebih mudah diberdayakan
Bagi kelompok anak sendiri, manfaat yang bisa dirasakan adalah :
(a) meningkatkan harga diri dan percaya diri anak (b) membangun bakat dan ketrampilan (c) memperbesar akses pada berbagai peluang (d) mengembangkan penghargaan terhadap hak anak (e) mengembangkan kemampuan untuk mengambil bagian dalam menantang pengabaian atau kekerasan terhadap hak anak; dan (f) mengembangkan ’sense of empowerment’ anak (g) mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya
7. Metode partisipasi Anak
1. Metode Konsultasi :
Konsultasi mengambil tempat tatkala orang dewasa mengakui bahwa anak-anak memiliki pandangan dan pengalaman yang dapat membuat kontribusi yang sangat berharga untuk segala sesuatu yang mempengaruhi mereka.
Kesiap-sediaan untuk berkonsultasi mencerminkan pengakuan bahwa orang dewasa tidak memiliki keahlian yang diperlukan yang mereka sediakan secara memadai bagi anak.
Lebih lanjut mereka kemudian menyusun mekanisme untuk memperoleh perspektif anak dan menggunakan mereka untuk mempengaruhi dan menginformasikan peraturan perundangan, kebijakan dan praktek- praktek yang relevan dengan kehidupan anak. Proses konsultasi biasanya dikarakterisasikan dengan :
• insiatif orang dewasa • dipimpin dan dikelola orang dewasa • peluang yang terbatas bagi anak untuk mengkontrol keluaran Walaupun terbatas dalam lingkup untuk perjanjian yang nyata, namun demikian orang dewasa memainkan peran yang berharga dalam memasukkan pandangan anak ke dalam agenda-agenda yang didominasi orang dewasa.
2. Metode Partisipatori Metode partisipatori menyediakan kesempatan bagi anak untuk secara aktif terlibat di dalam pengembangan, pelaksanaan, monitoring dan
evaluasi proyek, program, penelitian atau kegiatan. Proses partisipatori dapat dikarakterisasikan sebagai :
• inisiatif orang dewasa • melibatkan kerjasama dengan anak • memberdayakan anak untuk mempengaruhi atau menegur baik proses maupun keluaran • membukua peluang untuk meningkatkan derajat tindakan yang diatur sendiri oleh anak selama satu periode waktu
3. Metode Swa-prakarsa Dalam metode ini anak itu sendiri yang diberdayakan untuk mengambil tindakan, dan tidak semata merespons agenda yang ditentukan oleh orang dewasa. Proses Swa-prakarsa ini dapat dikarakterisasikan oleh :
• isu yang menjadi perhatian diidentifikasi sendiri oleh anak • orang dewasa berperan sebagai fasilitator daripada sebagai pemimpin • anak yang mengendalikan proses Dalam proses ini orang dewasa menghormati kemampuan anak untuk menentukan perhatian dan prioritas serta strategi untuk menanggapi. Hal ini melibatkan komitmen untuk menciptakan kerjasama nyata dengan anak, di mana orang dewasa memainkan peran kunci sebagai penasehat, pendukung, konselor dan pencari dana.
Beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam metode partisipasi anak ini adalah sebagai berikut :
1. Aspek Kerjasama, baik antara orang dewasa dengan anak maupun antar anak itu sendiri. Aspek-aspeknya adalah :
• membuka kesempatan kepada anak, dalam arti memberikan kesempatan kepada anak untuk menyampaikan pandangan, ide- ide, usulan dan sebagainya ketika ada usulan tentang program dan kegiatan • membuat tawaran kepada anak, misalnya tawaran mengenai apa yang hendak dilakukan menurut anak-anak dan bukan menurut orang dewasa. Jika orang dewasa yang mengusulkannya, maka usulan tersebut juga bersifat tawaran yang tergantung pada keputusan anak-anak sendiri mau menerima atau tidak.
• memperbanyak pilihan tentang alternatif-alternatif yang bisa atau harus diambil atau dilakukan, sehingga anak-anak sendiri bisa memilih alternatif mana yang terbaik menurut mereka.
• kesepakatan bersama, yakni apapun keputusan yang dipilih atau diambil, hal itu harus menjadi kesepakatan bersama di mana mereka semua harus tunduk • saling menghargai
2. Aspek Potensi Anak.
Aspek ini dilatarbelakangi oleh sifat dan karakter anak yang berbeda- beda, di mana masing-masing anak memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Potensi anak tersebut mencakup meliputi:
• Potensi Motorik, yakni daya gerak kerjasama otot dalam tubuh anak, di mana gerak otot dikoordinasi dengan cara kerja pada belahan otak kiri untuk gerak motorik kanan, dan otak kanan untuk koordinasi gerak motorik kiri.
Pada potensi ini terdapat keseimbangan, ketrampilan dan gerak • Potensi Afeksi, yakni daya khayal atau imajinasi. Potensi ini berada pada otak kanan. Pada potensi ini pikiran yang menggerakkan.
• Potensi Kognisi, kemampuan berpikir dan mengamati. Potensi ini berada pada otak kiri. Pada potensi ini intuisi yang menggerakkan
Potensi-potensi tersebut, salah satunya sering terlihat menonjol pada diri anak. Padahal jika disadari sejak awal dan dilakukan perlakuan- perlakuan khusus terutama pada masa balita ketiga potensi tersebut dapat dilkembangkan bersama. Kecenderungan yang sering terjadi selama ini aspirasi dari anak lebih banyak diwakili oleh anak yang memiliki kelebihan dalam potensi kognisinya. Untuk mengakomodasi adanya keragaman potensi anak tersebut maka, maka perlu menggunakan semua media yang tersedia. Jenis-jenis media yang bisa dilakukan anak adalah sebagai berikut :
1. Media Motorik : gambar (garis dan bentuk), gerak, bunyi, menempel, menyusun, mengatur, dan bermain
2. Media Afeksi : cerita, dongeng, lagu, sajak, puisi, nyanyi, wayang kardus, teater, gambar – ekspresi
3. Media Kognisi (Rasio dan Logika) : menulis, menghitung, paparan, argumentasi, diskusi/dialog.
Pilihan media disesuaikan dengan usia dan kemampuan serta budaya setempat.