Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan yang responsif gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
2. Penganggaran responsif gender adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, manfaat, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan kontrol terhadap sumber daya, serta kesetaraan terhadap kesempatan dalam menikmati hasil pembangunan.
3. Responsif gender adalah suatu kebijakan program dan kegiatan dan penganggaran yang memperhatikan perbedaan kebutuhan, pengalaman dan aspirasi laki-laki dan perempuan.
4. Aparatur negara adalah keseluruhan pejabat negara serta pemerintahan negara yang meliputi aparatur kenegaraan dan pemerintahan yang bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan negara dan pembangunan.