Pasal 1
Panduan Umum Pembentukan Pusat Informasi dan Konsultasi Bagi Perempuan Penyandang Cacat yang selanjutnya disebut PIKPPC memuat tahapan pembentukan, struktur organisasi, bentuk pelayanan, penyediaan sarana prasarana, penyediaan petugas pelaksana atau tenaga konsultan.