Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM BINA KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Panduan Umum Bina Keluarga TKI Pemerintah Daerah dapat memberikan pembinaan dan membentuk kelompok-kelompok keluarga TKI. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan Bina Keluarga TKI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Pasal.id