Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM BINA KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi upaya yang dilakukan oleh masing-masing anggota kelompok kerja dalam melaksanaan program dan kegiatan bina keluarga TKI yang menjadi tanggung jawabnya.
Koreksi Anda