Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM BINA KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi upaya yang dilakukan oleh masing-masing anggota kelompok kerja dalam melaksanaan program dan kegiatan bina keluarga TKI yang menjadi tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
