Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM BINA KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. fasilitasi, sosialisasi dan advokasi tentang perlunya pembinaan keluarga TKI;
b. mengupayakan kesepakatan; dan
c. membentuk kelompok kerja.
(2) Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi unsur pemerintah dan masyarakat.
(3) Kelompok kerja bertugas menyusun rencana aksi dan membentuk kelompok-kelompok keluarga TKI yang akan diberikan pembinaan.
Koreksi Anda
