Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM BINA KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Langkah pelaksanaan Bina Keluarga TKI dilakukan meliputi aspek:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
