Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM BINA KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Langkah pelaksanaan Bina Keluarga TKI dilakukan meliputi aspek: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda