Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM BINA KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bina Keluarga Tenaga Kerja INDONESIA adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dan masyarakat dengan memberdayakan ekonomi, menjaga keharmonisan dan melindungi anak keluarga Tenaga Kerja INDONESIA untuk mewujudkan tercapainya ketahanan dan kesejahteraan keluarga. 2. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri, yang sedang atau telah bekerja di luar negeri yang perlu mendapat pembinaan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. 3. Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga TKI adalah kondisi keluarga TKI yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta kemampuan fisik dan mental-materil guna hidup mandiri dalam mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dan meningkat kesejahteraan keluarga serta memperoleh kebahagiaan lahir dan batin. 4. Keluarga TKI adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri suami- isteri, atau suami, isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya. 5. Pemberdayaan ekonomi adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan ekonomi keluarga TKI sehingga mereka dapat meningkat kualitas hidupnya dan dapat hidup mandiri serta dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. 6. Perlindungan anak adalah upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan matarbat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan. 7. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Koreksi Anda