Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Pelayanan PPA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah untuk mencapai prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan Dana Pelayanan PPA tahun anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda