Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keuangan Dana Pelayanan PPA dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
(2) Standar harga satuan dalam pengelolaan keuangan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada:
a. Peraturan Kepala Daerah mengenai standar harga satuan daerah; atau
b. Peraturan PRESIDEN mengenai standar harga satuan regional, dalam hal daerah belum memiliki mengenai standar harga satuan daerah.
(3) Dalam hal standar harga satuan dalam pengelolaan keuangan Dana Pelayanan PPA tidak diatur dalam Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat melakukan penetapan dan/atau perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai standar satuan harga daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a.
Koreksi Anda
