Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemen PPPA dapat menyampaikan rekomendasi penghentian penyaluran Dana Pelayanan PPA dengan kondisi daerah menolak untuk menerima Dana Pelayanan PPA dengan melampirkan surat dari kepala daerah. (2) Surat rekomendasi penghentian Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda