Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana penggunaan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sesuai kondisi dan kebutuhan daerah berdasarkan jadwal perencanaan dana alokasi khusus nonfisik tahun 2025 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (2) Pemerintah Daerah menginput rencana penggunaan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik melalui KRISNA DAK. (3) Menteri melakukan penilaian dan persetujuan terhadap rencana penggunaan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara elektronik melalui KRISNA DAK. (4) Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Pelayanan PPA ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan rencana penggunaan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disetujui oleh Menteri melalui Sekretaris Kemen PPPA. (5) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan alokasi rincian kegiatan dalam menu kegiatan yang sama pada rencana penggunaan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan daerah dan untuk optimalisasi penggunaan Dana Pelayanan PPA. (6) Pengusulan perubahan alokasi rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan memperhatikan: a. batasan pagu per menu kegiatan; b. tidak mengurangi volume jika terdapat pengurangan volume/target maka perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan c. tidak menambah usulan rincian kegiatan yang sebelumnya tidak dipilih oleh Pemerintah Daerah. (7) Dalam hal terdapat penambahan usulan rincian kegiatan sebagaimana dalam Pasal 6 huruf c maka usulan tersebut perlu dibahas dalam multilateral meeting dan keputusannya dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. (8) Pengusulan perubahan alokasi rincian kegiatan sebagaimana pada ayat (5) dilakukan melalui KRISNA DAK dan ALAMANDA paling banyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dengan periode revisi sebagai berikut: a. triwulan 1: Pemerintah Daerah menyampaikan surat usulan kepada Kemen PPPA paling lambat bulan Februari untuk periode penginputan perubahan bulan Maret di KRISNA DAK dan ALAMANDA; b. triwulan 2: Pemerintah Daerah menyampaikan surat usulan kepada Kemen PPPA paling lambat bulan Mei untuk periode penginputan revisi perubahan bulan Juni di KRISNA DAK dan ALAMANDA; c. triwulan 3: Pemerintah Daerah menyampaikan surat usulan kepada Kemen PPPA paling lambat bulan Agustus untuk periode penginputan perubahan bulan September di KRISNA DAK dan ALAMANDA; dan d. triwulan 4: Pemerintah Daerah menyampaikan surat usulan kepada Kemen PPPA paling lambat bulan November untuk periode penginputan perubahan bulan Desember di KRISNA DAK dan ALAMANDA.
Koreksi Anda