Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. pelatihan manajemen dan penanganan kasus; dan/atau b. pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus.
Koreksi Anda