Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. pertemuan koordinasi dan kerja sama lintas sektor; b. pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi bagi Masyarakat luas, terutama bagi kelompok Masyarakat yang rentan dan wilayah dengan angka KTP, KTA, TPPO, ABH, dan perkawinan anak yang relatif tinggi; dan/atau c. penggerakan dan pemberdayaan Masyarakat.
Koreksi Anda